JAKARTA - BNN RI menekankan penerapan standar rehabilitasi untuk menjamin layanan lembaga di Indonesia aman, berkualitas, dan sesuai prinsip HAM.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh fasilitas rehabilitasi memberikan pelayanan profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan penyalahguna narkoba.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa standar rehabilitasi bukan hanya formalitas administratif, tetapi pedoman untuk menghadirkan pelayanan profesional dan humanis bagi penyalahguna narkotika.
“Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan rehabilitasi, mulai dari tata kelola lembaga, kompetensi SDM rehabilitasi, fasilitas layanan, hingga mekanisme pemantauan hasil pemulihan,” ujar Komjen Pol. Eddy.
Kunjungan Lapangan untuk Memastikan Kualitas Layanan
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Komjen Suyudi melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh komponen masyarakat.
Kunjungan ini meliputi fasilitas di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, dengan tujuan memastikan penerapan standar rehabilitasi dilakukan secara konsisten dan profesional.
Dalam kunjungan ini, Kepala BNN RI didampingi Deputi Rehabilitasi BNN RI dr. Bina Ampera Bukit, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN RI dr. Amrita Devi, serta Plt. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN RI dr. Erniawati Lestari.
Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
Komjen Suyudi menegaskan bahwa rehabilitasi narkoba bukan hanya soal menghentikan penggunaan zat terlarang, tetapi juga memulihkan kemampuan individu agar dapat kembali berfungsi secara produktif di masyarakat.
“Upaya ini merupakan bagian dari langkah nyata dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” katanya.
Menurutnya, rehabilitasi harus menempatkan aspek kemanusiaan sebagai pusat pelayanan. Setiap lembaga rehabilitasi harus memiliki tenaga profesional yang kompeten, fasilitas yang memadai, dan mekanisme pemantauan hasil rehabilitasi yang jelas. Hal ini memastikan setiap residen menerima pelayanan berkualitas dan aman, sesuai hak asasinya.
Sinergi dengan Masyarakat untuk Efektivitas
BNN menyadari bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan sendirian. Komjen Suyudi menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat, menurutnya, menjadi kekuatan utama dalam memperkuat sistem rehabilitasi nasional.
Selain itu, BNN terus membangun kolaborasi dengan lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan komunitas lokal untuk menjamin keberhasilan layanan rehabilitasi. Sinergi ini mencakup penguatan kapasitas SDM, peningkatan fasilitas, serta koordinasi pemantauan hasil pemulihan bagi setiap penyalahguna narkoba.
Rehabilitasi Sebagai Jalan Pemulihan
Komjen Suyudi juga mengimbau penyalahguna narkoba untuk tidak ragu memanfaatkan layanan rehabilitasi resmi yang disediakan BNN maupun lembaga mitra. “Rehabilitasi merupakan langkah tepat untuk memulihkan diri serta kembali produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.
BNN menyediakan akses informasi yang mudah melalui laman resmi di www.bnn.go.id, pusat telepon 184, atau WhatsApp: 0812-2167-5675. Layanan ini memberikan panduan bagi masyarakat dan penyalahguna narkoba untuk memperoleh bantuan profesional.
Standar Rehabilitasi Sebagai Pedoman Nasional
Penerapan SNI 8807:2022 menjadi pedoman bagi lembaga rehabilitasi, baik pemerintah maupun masyarakat. Standar ini mencakup tata kelola, kompetensi SDM, fasilitas layanan, serta mekanisme evaluasi pemulihan. Dengan standar yang seragam, kualitas layanan dapat dijaga di seluruh Indonesia.
Komjen Suyudi menegaskan bahwa hambatan regulasi, teknis, maupun sumber daya harus segera diatasi agar penerapan standar nasional ini efektif. Dengan demikian, setiap penyalahguna narkoba yang menjalani rehabilitasi mendapatkan layanan aman, profesional, dan selaras hak asasinya.
Pendidikan dan Pemulihan Sosial
BNN tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi juga pendidikan dan keterampilan sosial. Program rehabilitasi meliputi pembelajaran keterampilan hidup, pendidikan, dan pendampingan psikologis. Tujuannya, agar para residen mampu mengembangkan potensi diri dan berperan aktif kembali dalam masyarakat.
Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Bina Ampera Bukit, menjelaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi diukur dari kemampuan residen untuk kembali produktif, menjaga hubungan sosial, dan menghindari penyalahgunaan narkotika di masa depan.
Program rehabilitasi juga mencakup pelatihan kemandirian ekonomi agar residen memiliki sumber daya untuk mandiri setelah keluar dari lembaga rehabilitasi.
Penguatan Lembaga Rehabilitasi Masyarakat
BNN menekankan pentingnya lembaga rehabilitasi yang dikelola masyarakat untuk memenuhi standar nasional. Hal ini memastikan semua layanan, baik pemerintah maupun non-pemerintah, memiliki kualitas yang setara.
Komjen Suyudi menegaskan, lembaga masyarakat memiliki peran penting dalam menjangkau kelompok penyalahguna narkoba yang sulit dijangkau oleh lembaga pemerintah.
Peningkatan kapasitas lembaga masyarakat meliputi pelatihan SDM, pemenuhan fasilitas, dan pembinaan program rehabilitasi. Dengan dukungan ini, diharapkan lembaga masyarakat mampu menjalankan rehabilitasi profesional dan humanis sesuai SNI 8807:2022.
Komitmen BNN: Mudah Diakses dan Profesional
Dengan semua langkah tersebut, BNN menegaskan komitmennya untuk menyediakan layanan rehabilitasi yang mudah diakses, profesional, dan selaras HAM. Kepala BNN RI menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga residen untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi.
Komjen Suyudi menutup kunjungan lapangan dengan pesan bahwa rehabilitasi adalah jalan pemulihan bagi seluruh penyalahguna narkoba. “Layanan rehabilitasi yang baik bukan hanya menyelamatkan individu, tetapi juga memperkuat masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Dengan penerapan standar nasional, kolaborasi lintas sektor, dan pendekatan berbasis HAM, BNN berkomitmen menciptakan sistem rehabilitasi yang efektif, aman, dan berorientasi pada pemulihan jangka panjang.